POLRES KOTIM DAN RESMOB POLDA KALTENG BERHASIL UNGKAP PELAKU CURAS HJ. CAHAYA

oleh -
oleh
POLRES KOTIM DAN RESMOB POLDA KALTENG BERHASIL UNGKAP PELAKU CURAS HJ. CAHAYA 1

Sampit, 3/11/2020 (Dayak News). Kegiatan Press release pengungkapan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia, bertempat di Mapolres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Jalan Jenderal Soedirman km.0 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotwaringin Timur, Provinsi Kalteng. (02/11/2020) Sore.

Gabungan Sat Reskrim Polres Kotim dan Direktorat Reskrimum Polda Kalteng berhasil melakukan pegungkapan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengkibatkan Korban atas nama Hj. Cahaya binti Sami (66 tahun) Meninggal dunia di TKP, pada pengungkapan perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka Pelaku inisial WD alias AMANG IDIN (53 Tahun) beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah cicin seberat 4,47 Gram yang sempat dijual Pelaku, selanjut barang bukti perhiasan milik Korban yang juga masih ada disimpan pelaku.

Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim Jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari jum’at 30 Oktober 2020 sekira jam 04.30 Wib yang dilakukan terhadap Korban atas nama Hj. CAHAYA hingga meninggal dunia di TKP, dalam pengungkapan perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang yang di Back up Resmob Polda Kalteng, berhasil dilakukan Pengamanan dan berdasarkan Keterangan saksi, Petunjuk dan Barang Bukti dilanjutkan dengan Gelar Perkara telah ditetapkan sebagai Tersangka inisial WD alias AMANG IDIN.

Adapun Kronologi pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 Pelaku bertemu Korban dengan maksud hendak membeli Kelapa muda dari Kebun Korban namun Korban tidak dapat memenuhi sebab yang dijual adalah Cuma kelapa tua, saat bertemu Pelaku melihat Korban banyak mengenakan Perhiasan Emas, sehingga saat itu muncul niat Pelaku untuk menguasai Barang milik Korban.

BACA JUGA :  SIMPAN DAN EDARKAN SABU, RIANA DIGELANDANG KE KANTOR POLISI

Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 mulai melaksanakan rencananya yakni sejak sore hari Pelaku sudah duduk mamntau di seberang rumah Korban untuk memantau Korban dirumah tinggal dengan siapa, memasuki waktu Magrib Pelaku memasuki pekarangan belakang rumah Korban dengan menjebol pagar kayu, selanjutnya menunggu Korban sampai dengan Shubuh, sebab diketahui Korban pasti keluar kebelakang rumah untuk mengambil Wudhu Sholat Shubuh.

Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2020 sekira jam 04.30 Wib Pelaku siaga didepan pintu, dan benar saja saat pintu dibuka Pelaku masuk dan membekap mulut Korban menggunakan kain, namun kainnya terlepas dan Pelakupun langsung mencekik leher Korban hingga terjatuh, pada saat terjatuh Korban sempat berteriak minta tolong, menerima keadaan demikian Pelaku semakin memperkuat Cekikanya hingga Korban tidak bergerak lagi, selanjutnya untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa Pelaku melakukan pemukulan pada bagian belakang kiri kepala Korban dengan menggunakan potongan besi yang ditemukannya di TKP sebanyak 2x, selanjutnya Pelaku mengambil seluruh perhiasan yang ada pada Korban dan membawanya pergi, namun masih ada 1 perhiasan Anting milik Korban yang tertinggal di TKP.

Dari hasil penyelidikan team Gabungan berhasil mengumpulkan Informasi dan Petunjuk, semua mengarah kapada Pelaku WD alias AMANG IDIN, yang pada awal diamankan banyak beralibi berada ditempat lain saat kejadian, namun berdasarkan Cross Check semua cerita Alibinya terbukti berbohong, didukung dengan keterangan saksi yang juga adalah anak Pelaku, yang pada sehari sebelum kejadian ada mengantar Pelaku dan minta diturunkan agak jauh dari TKP, selanjutnya besok harinya ada mengantar Pelaku ke Pasar PPM Sampit namun Cuma menunggu di parkiran saja.

Berikutnya team gabungan juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 buah cincin milik korban yang sempat dijual oleh Pelaku, yang selanjutnya Pedagang dipertemukan dengan Pelaku, pedagang membenarkan bahwa yang telah menjual perhiasan tersebut adalah benar Pelaku WD alias AMANG IDIN, meskipun masih banyak berdal. (PR/Sol/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.