Nanga Bulik – Dayak News
Sedikitnya 2.637 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah valid atau tidak berlaku lagi di musnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahyo Kumolo, terbaru SE nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid di seluruh wilayah kerja masing-masing tersebut, untuk mengganti kebijakan terdahulu tentang penanganan KTP el, dimana tata kelola sebelumnya dengan cara dipotong dan dikirim ke Mendagri, namun saat ini harus di musnahkan dengan cara di bakar.
“Perubahan tata kelola KTP el yang sudah invalid dari Mendagri yakni kita musnahkan dengan cara di bakar dan kita juga melakukan pemusnahan KTP el invalid yang ada dengan jumlah 2.637 keping,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Budi Prastowo, di Nanga Bulik, Rabu (19/12/18).
Dijelaskannya, kebijakan baru penanganan KTP el yang invalid bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi KTP el yang tercecer atau sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan saat dimusnahkan KTP el tersebut dibuatkan berita acaranya serta di dokumentasikan.
“Surat edaran yang kami terima tersebut juga dalam rangka tertib administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dan dalam isi dari surat edaran tersebut juga berisi perintah untuk melakukan pengecekan terhadap KTP el yang rusak atau invalid yang terdapat di Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota hasil cetakan untuk tahun 2011 sampai dengan 2013.
“Kita juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan,” pungkasnya. (Dayak News/Fuad/BBU).