CACAT HUKUM? PEMBAHASAN APBD LAMANDAU TAHUN ANGGARAN 2020

oleh -
oleh
CACAT HUKUM? PEMBAHASAN APBD LAMANDAU TAHUN ANGGARAN 2020 1

Lamandau, 16/11/2019 – Dayak News. Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lam weandau, Kalimantan Tengah untuk tahun anggaran tahun 2020 dinilai cacat hukum, pasalnya pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat sangat di paksakan dengan kehadiran anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi korum, seharusnya mengacu pada Tata Tertib (Tatib) yang sudah ada dari 20 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

Anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Ibrani Tito, mengatakan, pada saat sidang paripurna DPRD setempat yang dilaksanakan pada Kamis (14/1) membahas tentang APBD tahun 2020 Kabupaten Lamandau yang pada saat itu sidang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamandau Budi Rahmat SE, dirinya menilai hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan Tatib DPRD Kabupaten Lamandau.

“Pembahasan tersebut sangat di paksakan oleh pimpinan sidang yang hanya dihadiri 3 orang saja,” kata Ibrani Tito, di Palangka Raya, Sabtu (16/11).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, pada saat rapat gabungan pembahasan APBD Kabupaten Lamandau tahun 2020, hal tersebut sangat cacat hukum, seharusnya dalam mengambil keputusan tersebut harus memenuhi korum karena dalam aturan tatib pada DPRD Kabupaten Lamandau sudah sangat jelas.

“Bukankah APBD tahun 2020 di bahas oleh kepala daerah bersama DPRD dan hal tersebut tertuang dengan sangat jelas dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2018,” tegasnya.

Dalam pembuatan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat setempat, serta harus memperhatikan program tersebut apakah akan berdampak plus minusnya kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, agar supaya secepatnya untuk menjadwalkan ulang agenda rapat tersebut,” bebernya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Lamandau dari Fraksi Partai Gerindra, Bakar Sutomo, juga menyampaikan hal yang serupa yang mana rapat yang dilaksanakan antara eksekutif dan legislatif yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu dinilai cacat hukum, karena pada saat rapat tersebut dari 20 anggota DPRD Kabupaten Lamandau hanya dihadiri 8 orang anggota dan itupun ada dari beberapa anggota yang hadir tersebut statusnya pada saat itu sedang Dinas Luar.

“Kami dari fraksi partai Gerindra memandang rapat tersebut cacat hukum, yangmana seharusnya pimpinan sidang pada saat itu sudah seharusnya mengacu kepada tatib DPRD Kabupaten Lamandau pada pasal 96 ayat 1 yangmana telah disebutkan bahwa setiap rapat DPRD Kabupaten Lamandau dapat mengambil keputusan apabila rapat tersebut telah memenuhi korum. Dan kami akan mempertimbangkan bagaimana langkah dan sikap Fraksi Partai Gerindra selanjutnya,” pungkas Bakar Sutomo. (FUAD/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.