BEJAT!! GENJOT ANAK SELAMA 4 TAHUN, AYAH TIRI AKHIRNYA DISIKAT POLISI

oleh -
oleh
BEJAT!! GENJOT ANAK SELAMA 4 TAHUN, AYAH TIRI AKHIRNYA DISIKAT POLISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Menjadi orang tua dan memiliki anak adalah suatu anugerah dari Tuhan. Karena itu, anak harus dijaga dan dibesarkan dengan baik dan juga tentu harus dibekali akhlak yang baik pula.

Namun berbeda dengan ayah satu ini, Seorang ayah tiri berinisial SM (27) ini dengan nikmatnya bertahun-tahun melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun sebut Saja Mekar.

Yang sangat menyayat hati, Aksi terlarang dan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar hingga kelas 5 Sekolah Dasar.

Dalam Press Releasenya, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu membeberkan terkait kasus tindak asusila terhadap korban Mekar yaitu selang tidak berapa lama setelah ibu korban dinikahi oleh pelaku.

BEJAT!! GENJOT ANAK SELAMA 4 TAHUN, AYAH TIRI AKHIRNYA DISIKAT POLISI 2

“jadi Persetubuhan ini dilakukan pelaku SM sejak tahun 2019 hingga Agustus tahun 2022 atau selama 4 tahun dimana persetubuhan pelaku dengan korban dilakukan di Jalan Bukit Raya XII, Jalan Patih Rumbih, Jalan Bukit Raya II dan Jalan Kecubung Km 4 Palangka Raya,” terangnya.

Dilanjutkannya, Pelaku SM ternyata juga pernah berurusan dengan Kepolisian dan merupakan seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terhadap anak istrinya dan baru bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi pada bulan Januari 2022.

Terbongkarnya aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban ketika ibu korban tidak ada di rumah dan modusnya juga masih sama melakukan pengancaman kepada korban yaitu akan membunuh korban dan ibunya apabila sampai menceritakan hal yang telah dilakukannya kepada orang lain.

“jadi awal terungkapnya kasus ini pada saat korban melarikan diri dari rumahnya dan duduk sambil menangis disalah satu taman di jalan Rinjani, pada saat itu ada warga melihat sehingga korban diajak dan dibawa pulang dan dikasih makan oleh saksi. Setelah melihat kondisi mulai membaik akhirnya korban berani bercerita dan akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke UPT PPA Provinsi Kalteng setelah itu dilanjutkan ke Renakta Polda Kalteng,” terangnya.

BACA JUGA :  BONCENG SEPUPU HENDAK PULANG KE RUMAH, SEORANG PELAJAR TEWAS HANTAM SAMPING DUMP TRUCK

Dari dasar laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SM “Alhamdullilah, gerak cepat kami berhasil mengamankan Pelaku SM, dengan sejumlah barang bukti berupa selimut, celana pendek tiga lembar, baju kaos dua lembar dan celana dalam. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.