Cabuli Bocah Berumur 5 Tahun, Kakek ini Terpaksa Harus Berurusan dengan Kepolisian

oleh -
oleh
Cabuli Bocah Berumur 5 Tahun, Kakek ini Terpaksa Harus Berurusan dengan Kepolisian 1
foto Ilustrasi (Ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pria yang telah berstatus Kakek berinisial YN (60) ditangkap dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia lima tahun.

Pelaku YN sendiri ditangkap di kediamannya, di sekitaran Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Pada Rabu (20/06/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah kita tangkap kemarin, pelaku berinisial YN umur 60 tahun,” ucapnya, Kamis (20/06/2024) Petang.

Sementara itu, Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatisansyah menuturkan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan YN terungkap setelah orangtua korban meminta saran dan pendapat kepada pihaknya beberapa hari yang lalu.

Dimana saat itu, korban mengaku sakit di arah kemaluannya dan diungkapkannya kepada kedua orang tuanya lalu Orang tua mempertanyakan perihal tersebut dan korban menjawab telah dicabuli oleh YN.

“Jadi orangtua korban meminta anaknya menunjukkan pelakunya. Orang tua datang ke kita untuk meminta saran dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya,” terangnya, Kamis (20/06/2024)

Ia mengungkapkan, laporan polisi segera dilakukan karena orang tua korban khawatir pelaku melarikan diri atau kembali melakukan perbuatannya.

“Kita sangat berterima kasih atau gerak cepat dari kepolisian dengan mengamankan pelaku,” tandas Agatis. (AJn)

BACA JUGA :  RUANGAN KANTIN SMPN 8 PALANGKA RAYA LUDES DILALAP JAGO MERAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.