Palangka Raya (Dayak News) – Sejak tanggal 31 Oktober 2023 atau sehari setelah penemuan bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Jalan B.Koetin ujung Kelurahan Palangka Raya, Dinas Sosial selaku leading Sektor Penanganan Bayi perempuan tersebut telah menerima 4 telepon Permintaan dari masyarakat terkait permintaan adopsi.
Subkoordinator seksi rehabilitasi sosial anak dan lansia Dinsos Kota Palangka Raya, Ekha Raya Dohong saat dikonfirmasi Dayaknews.com membenarkan akan adanya permintaan Adopsi bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya tersebut.
“sejak tanggal 31 Oktober hingga 01 November 2023 ini sudah ada 4 Orang masyarakat yang menghubungi pihaknya untuk menanyakan proses Adopsi bayi perempuan tersebut.” Terang Ekha Raya.
Dijelaskan Ekha Raya, bahwa proses adopsi terhadap bayi temuan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat atau COTA.
“Ada persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh orang tua angkat jika hendak mengadopsi anak tersebut.” Ucapnya.
Adapun Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PP 54 Tahun 2007, Permensos 110 Tahun 2009, Perdirjen Nomor 02 Tahun 2012, dan sesuai aturan proses adopsi melalui Dinas Sosial.
Selain itu juga, banyak persyaratan dan faktor yang perlu dipenuhi oleh calon orang tua angkat untuk mengadopsi anak, Hal tersebut dikarenakan pertimbangannya adalah kehati-hatian dan yang terpasti untuk kepentingan terbaik anak yang akan di adopsi.
Dalam kesempatan ini, Ekha menyampaikan bahwa pihaknya yakni Dinas Sosial Kota Palangka Raya belum mengabulkan proses permohonan adopsi terhadap Bayi Perempuan yang saat ini masih dalam perawatan dan pengawasan Rumkit Bhayangkaraya, karena proses permohonan untuk adopsi harus menunggu hasil akhir penyelidikan dari pihak kepolisian. (AJn)