NAH, JELANG IDUL FITRI BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PALANGKA RAYA TEMUKAN MAKANAN TIDAK LAYAK KONSUMSI

oleh -
oleh
NAH, JELANG IDUL FITRI BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PALANGKA RAYA TEMUKAN MAKANAN TIDAK LAYAK KONSUMSI 1
kegiatan pengawasan makanan dan minuman dalam rangka Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah, pada Selasa (11/04/2023).

Palangka Raya (Dayak News) – Tim Gabungan Satuan Tugas Pangan dari Balai BPOM Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perindustrian dan Satpol PP Kota Palangka Raya, menemukan sejumlah pangan berupa makanan dan minuman tidak layak konsumsi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Balai BPOM Kota Palangka Raya, Safriansyah, melalui Ketua Tim Kinerja Kelompok Substansi Pemeriksaan, Siti Dahliah Noer mengungkapkan penemuan pangan tidak layak konsumsi tersebut, berawal pada kegiatan pengawasan makanan dan minuman dalam rangka Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah, pada Selasa (11/04/2023)

Diungkapkannya, pada pengawasan pangan kali ini tim gabungan menyasar ke beberapa toko di Jalan Ahmad Yani, Jalan Seram, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Tjilik Riwut kota Palangka Raya.

Dan sangat terkejut Hasilnya, pihaknya menemukan lima item produk kalengan dan makanan kue kering kemasannya sudah rusak di salah satu tempat perbelanjaan “Untuk produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau kemasan rusak ini, terpaksa kami musnahkan langsung di lokasi tersebut dan disaksikan oleh pengelolanya. Sementara sisanya, akan disita oleh petugas agar tidak dijual kembali ke masyarakat,” katanya kepada awak media, Kamis (13/04/2023).

NAH, JELANG IDUL FITRI BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PALANGKA RAYA TEMUKAN MAKANAN TIDAK LAYAK KONSUMSI 2

Untuk itu dirinya menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan barang siapa yang sengaja menjual, mendistribusikan serta memproduksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan dan standar, dapat dikenakan hukuman denda Rp 1,5 miliar dan hukuman pidana yakni 15 tahun penjara.

Namun demikian dalam pengawasan ada tahapan tahapan tidak langsung dipidana, melainkan dilakukan pembinaan, memberikan edukasi, informasi pentingnya dalam pengadaan makanan, penyimpanan hingga distribusi pembinaan kepada pengelola tempat pembelanjaan atau pelaku usaha.

BACA JUGA :  CEGAH STUNTING, UMPR KOLABORASI DENGAN BKKBN

“Oleh sebab itu, kepada para pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman saya tekankan agar tidak ada lagi menjual produk yang sudah kedaluwarsa atau yang sudah tidak layak diperjualbelikan kepada masyarakat,” tegasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.