Palangka Raya (Dayak News) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil melakukan Pengungkapan kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji pun membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) dirumah pelaku yang berada di seputaran Jalan Mahir Mahar.
Diutarakan Erlan, Pengungkapan kasus oleh Anggota Ditreskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace atau Forum Jual Beli.
“Menanggapi informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif kepada pelaku,” terang Erlan, dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).
Erlan menyebut, dalam menjalankan aksinya RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kuala Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumah RA.
Dirinya juga menyebut, dengan dilakukannya tindakan tersebut, merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono melalui Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso mengungkapkan bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif sebesar Rp. 255.000,- untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.
Dalam pengungkapan kasus ini. Lanjut Eddy, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda 4 jenis Pickup, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kilogram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000,” tutupnya Singkat. (PR/AJn)