Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pemuda berinisial RN (20) dilaporkan kepada piket SPKT Polsek Pahandut akibat diduga menggelapkan uang untuk pembayaran sewa satu unit mobil.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Pahandut pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka dan mengamankannya, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, Selasa (10/09/2024) pagi.
Kapolsek mengungkapkan bahwa penahanan tersangka RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 25 Agustus 2024 di kawasan Jalan Yogyakarta, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial M (23) atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang oleh tersangka RN dengan tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil milik sebuah usaha penyewaan mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkapnya.
Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelapor menerima telepon dari pihak usaha penyewaan mobil tersebut yang memberitahukan bahwa tersangka belum ada melakukan pembayaran terhadap satu unit mobil yang telah disewa selama 20 hari.
“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor pun langsung menghubungi RN namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif, kemudian pada Tanggal 6 September pagi pelapor pun akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut,” jelasnya.
Namun saat bertemu tersebut, tersangka RN menjawab bahwa uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak usaha penyewaan mobil pun mengalami kerugian senilai Rp. 9.600.000.
Atas kejadian tersebut, RN yang ditetapkan sebagai tersangka pun kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
“Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana sebagaimana pasal tersebut yakni paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Kompol Volvy. (PR/AJn)