Palangka Raya (Dayak News) – Masih belum jera kata inilah yang pas disandang oleh residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor bernama Deni ini.
Tampaknya sekian lama mendekam dibalik dinginnya jeruji besi tidak membuat pelaku menjadi jera dan Kini kembali ditangkap kepolisian karena telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Revo.
Pria berumur 30 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rakumpit bersama Resmob Polresta Palangka Raya dibantu anggota Buser Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, pada Senin (20/06/2022).
Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan pihaknya ini merupakan seorang resedivis atau pernah dipenjara karena telah mencuri motor atau dengan kata lain merupakan pencuri kambuhan spesialis curanmor.
Dijelaskannya, aksi pencurian ini bermula ketika korban bernama Astin (59) tengah membersihkan lahan miliknya di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit pada Jumat (15/6/2022) lalu. Saat itu korban memarkirkan motor Honda Revo Fit bernopol KH 5567 YJ yang diparkirkan tidak jauh dari lahan.
“Jadi Setelah selesai membersihkan lahan miliknya korban sempat beristirahat dan saat sudah berbenah lantas korban bermaksud pulang dan telah menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada dilokasi tempat parkir.” Ungkap Waryoto.
Dilanjutkan oleh Waryoto yang didampingi Kanit Reskrimnya Aipda Manulang, Setelah menerima laporan dari korban, penyelidikan segera dilakukan oleh unit Reskrim dibackup Resintel Polresta Palangka Raya dan buser Polres Katingan akhirnya Pelaku berhasil ditangkap.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sudah pernah ditangkap sebelumnya oleh Kepolisian.
Kini Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya.“Barang bukti curanmor berupa motor Honda Revo sudah kita amankan, untuk Motifnya sementara karena Faktor ekonomi,” pungkasnya. (AJn)