KELABUI POLISI, PRIA PARUH BAYA INI PASRAH SAAT SABUNYA DITEMUKAN DALAM KEMASAN MINUMAN SACHET

oleh -
oleh
KELABUI POLISI, PRIA PARUH BAYA INI PASRAH SAAT SABUNYA DITEMUKAN DALAM KEMASAN MINUMAN SACHET 1
Seorang pria paruh baya berinisial WA.

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria paruh baya berinisial WA ini tidak bisa lagi berkutik saat berhadapan dengan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya yang menggerebek rumahnya.

Pria tua tersebut diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dan diduga hendak edarkan 6 paket narkotika yang ditemukan di kediamannya di Jalan Mendawai I kelurahan Palangka pada Kamis 4 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Tim Kobra Satresnarkoba Berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

“Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di kediaman Pelaku, kami langsung melakukan Penyelidikan yang mendalam.” Jelasnya.

KELABUI POLISI, PRIA PARUH BAYA INI PASRAH SAAT SABUNYA DITEMUKAN DALAM KEMASAN MINUMAN SACHET 2

Setelah bukti-bukti terkumpul, Lanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,96 gram.

“Meskipun awalnya pelaku sempat mengelak dan sempat mengelabui anggota, namun berkat kejelian, paket sabu tersebut ditemukan yang mana dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng.” Terang AKP GS Rahail.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku pun saat ini telah diamankan di tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba serta tambahan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika ini pun disita. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.