KELAKUAN BEJAT, KAKEK 78 TAHUN INI TEGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR

oleh -
KELAKUAN BEJAT, KAKEK 78 TAHUN INI TEGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR 1
Foto ilustrasi (ist)

Kuala Kapuas (Dayak News) – Jajaran Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Timur mengamankan dan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SI (78) warga kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kakek yang telah berusia uzur tersebut diamankan dan ditangkap saat berada di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada tanggal 28 Juni 2023 yang lalu setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan kakek tersebut kepada seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah pihaknya mendapatkan Laporan terkait adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak dibawah umur.

“Jadi awalnya kita terima laporan terkait adanya tindak pidana pencabulan di Mapolsek Kapuas Timur yang dilaporkan oleh orang tua korban, lalu Polsek Kapuas Timur berkordinasi dengan Unit PPA kita dan tidak begitu lama kita bisa mengamankan pelaku saat berada di wilayah kecamatan selat Kabupaten Kapuas.” Ungkapnya belum lama ini.

KELAKUAN BEJAT, KAKEK 78 TAHUN INI TEGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR 2

Dari keterangan yang berhasil diperoleh, tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak awal maret 2023 sekira Pukul 12.00 WIB dan dilakukan dirumah pelaku yang berada disekitar Wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

“Atas dasar itulah kita bergegas untuk mengamankan dan menangkap pelaku setelah orang tua korban karena merasa sangat keberatan atas perilaku pelaku yang bejat yang tega melakukan pencabulan terhadap korban.” Tukasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Kapuas untuk menjalani serangkai Pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kapuas.

Atas Perbuatannya, Pelaku dibidik dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.