Palangka Raya, 4/11/2020 (Dayak News). Seorang warga Desa Liku atas nama Ivan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau, lantaran diduga mencuri tiga kucing jenis Persia dan 1 (satu) ponsel genggam.
Berawal dari laporan warga yaitu Ahmad Jailani dan Udi Kusdino yang mengadu ke Polres Lamandau bahwa tiga kucing kesayanganya telah hilang dicuri seseorang.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Juan Rudolt mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan, dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Liku, Kecamatan Bulik.
“Kita telah mengamakan pelaku di kediamamnya di Desa Liku,” ucapnya, Selasa 3 Nopember 2020
Petugas juga mengamankam barang bukti berupa dua ekor kucing jenis Persia warna abu – abu dan kuning, satu buah kandang, kemudian tempat, makan, tempat minum dan satu buah ponsel genggam dengan total kerugian sekitar Rp 14 juta.
Juan menjelaskan, menurut keterangan pelaku, cara dia mencuri kucing-kucing itu setelah mengamati rumah korban secara seksama. Setelah diyakini aman, dia masuk ke rumah korban dengan membobol dinding dapur rumah yang terbuat dari nusabord, setelah berhasil langsung menggondol tiga kucing.
“Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (AJn)