Palangka Raya (Dayak News) – Personel Kepolisian dari Satlantas Polresta Palangka Raya kembali amankan Sembilan kendaraan bermotor roda dua karena melakukan aksi balapan liar Diamankan Polisi.
Meski kerap dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian, nampaknya belum memberikan efek jera terhadap kelompok dari aksi tersebut.
Seperti hal yang baru saja dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya yang mana kembali melakukan penertiban para pelaku pembalap liar yang berlangsung di sekitaran Jalan Diponegoro, Minggu (18/2/24) dini hari.
Sedikitnya ada sekitar sembilan buah motor yang tidak dilengkapi surat menyurat juga menggunakan knalpot brong yang diamankan bersamaan dengan 12 anak remaja yang terlibat balap liar dan juga menonton aksi tersebut.
Selanjutnya, para oknum pembalap liar itu diangkut oleh anggota Polantas menuju Pos Polisi Bundaran Besar yang terletak di Jalan Yos Sudarso guna diberikan penindakan secara humanis.
Para remaja itu diberi tindakan penilangan hingga pemanggilan terhadap orang tuanya masing-masing guna mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh anak-anaknya. Mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak melakukan kembali aksi serupa.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin mengungkapkan, bahwa aksi kebut-kebutan yang dilakukan di jalan raya adalah tindakan melawan hukum. Selain itu juga sangat membahayakan.
“Kami mengimbau kepada oknum balapan liar agar segera menghentikan kegiatannya karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan bahkan pengendara lainnya,” urainya.
Perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.
“Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yg kondusif menjelang pemilu damai 2024. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” Pungkasnya. (AJn)