Satpol PP Palangka Raya Dapati Puluhan Pelajar Sekolah Menengah Atas Asyik Nongkrong di Kafe saat jam Pelajaran Sekolah

oleh -
oleh
Satpol PP Palangka Raya Dapati Puluhan Pelajar Sekolah Menengah Atas Asyik Nongkrong di Kafe saat jam Pelajaran Sekolah 1

Palangka Raya (Dayak News) – Puluhan Siswa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan terpaksa harus berurusan dengan Tim Harati Satpol PP Kota Palangka Raya karena kedapatan nongkrong di kafe saat jam Pelajaran sekolah masih berlangsung.

Kedatangan tim Harati Satuan Polisi Pamong Praja tersebut sempat mengagetkan para siswa yang sedang asyik bermain game salah satu kafe yang berada di Jalan Seth Adji Kelurahan Panarung, Kamis (23/11/2023) Pagi.

Diketahui, Para pelajar yang berasal dari salah satu SMA dan SMK ternama di kota Palangka Raya ini mengaku bahwa mereka tidak sedang melanggar aturan sekolah seperti membolos, namun mereka sedang ada kegiatan mengikuti pertandingan futsal antar sekolah dan sambil menunggu waktu bertanding, mereka duduk di kafe tersebut.

Mereka pun langsung mengklaim sudah mendapat dispensasi dari pihak sekolah untuk tidak masuk kelas dibuktikan dengan adanya surat dispensasi dari sekolah mereka.

“Kami sedang briefing di kafe sebelum tanding. Kami sudah dapat izin dari sekolah, pak,” ujar salah seorang pelajar.

Namun alasan mereka tersebut tidak serta merta diterima oleh Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto yang langsung menegaskan bahwa para pelajar yang sudah mendapatkan surat dispensasi seharusnya berada di tempat futsal, bukannya malah di kafe.

“Kalau mau briefing, kenapa harus di kafe, kan bisa di tempat futsal atau di sekolah saja,” kata Berlianto.

Berlianto menambahkan pihaknya akan memanggil orang tua dan pihak sekolah dari para pelajar yang terjaring razia. Dirinya pun juga menghimbau agar para pelajar lebih disiplin dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Kami akan koordinasi dengan orang tua dan sekolah mereka. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi mereka agar tidak mengulangi lagi. Kalau ada izin, harus sesuai dengan tujuan dan tempatnya. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan izin untuk hal-hal yang tidak penting,” tegasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Lima Pejabat Dinkes Barsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Tahun 2020-2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.