Palangka Raya (Dayak News) – Dalam rangka untuk Menegakan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi, pada Kamis (13/06/2024) sore yang dimulai Pukul 15.00 WIB.
Kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan itu berlangsung di Taman Kota Yos Sudarso Tepatnya di Depan Kantor TVRI Palangka Raya.
Alhasil dari Operasi tersebut, Nampak puluhan masyarakat yang kedapatan tidak membawa atau tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk atau KTP terjaring dan diwajibkan mengikuti sidang di tempat.
Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, jika pihaknya melaksanakan kegiatan gabungan yang terdiri dari Denpom, Kejaksaan, Polresta dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Yustisi kependudukan ini bertujuan untuk mengintatkan kembali masyarakat mengenai pentingnya untuk selalu membawa KTP kemanapun saat berpergian,” katanya disela-sela kegiatan
Menurutnya, untuk berapa banyak total masyarakat terjaring masih dilakukan pendataan. Namun yang pasti mencapai puluhan pelanggar.
“Digelarnya yustisi ini juga berkaitan dengan banyaknya gelandangan dan pengemis yang masuk ke Kota Palangka Raya ini. Diharapkan dari digelarnya kegiatan ini kedepan masyarakat dapat lebih tertib kembali terkhususnya dalam administrasi Kependudukannya.” tegasnya.
Dijelaskannya, jika para pelanggar ini langsung dikenakan dendam administratif sebesar 100 ribu Rupiah dan Uang denda tersebut nantinya akan langsung masuk kas daerah karena ada bendahara penerimanya langsung.
“Kegiatan ini akan digelar kembali melihat situasi dan kondisi kebutuhan. Kami akan menjadwalkan kembali mungkin perbulan hingga akhir tahun mendatang,” pungkasnya. (AJn)