TERGODA UANG GAIB RP 5 MILIAR, EH WARGA INI MALAH KEHILANGAN RP. 60 JUTA

oleh -
oleh
TERGODA UANG GAIB RP 5 MILIAR, EH WARGA INI MALAH KEHILANGAN RP. 60 JUTA 1
Jumadi dan Pahruji diduga pelaku penipuan

Tamiang Layang (Dayak News) – Hanya gara-gara tergoda bujuk rayu bakal mendapatkan uang gaib senilai Rp 5 Miliar, pasangan suami istri (Pasutri) UM dan SK, warga RT 04 Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur ini malah berbanding terbalik dari untung dan mengalami kerugian senilai Rp. 60 juta.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela Ketika dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022) melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Kaslan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menarik uang gaib. Jadi korban penipuan pasangan suami istri.

Ia mengatakan kasus penipuan yang terjadi pada bulan September 2022 dan baru terungkap saat itu sekitar pukul 08.00 WIB korban bertemu dengan kedua terduga pelaku bernama Jumadi dan Pahruji warga Kelua Kabupaten Tabalong, yang sedang tetangga korban.

Korban kemudian menanyakan ke terduga pelaku apakah ada kembaran anak korban di alam gaib, pertanyaan ini kemudian dijawab oleh terduga pelaku yang membenarkan bahwa ada kembaran anak korban di alam gaib bernama Darma, “Lalu korban bertanya lagi apakah terduga pelaku bisa merawat kembaran anaknya itu di alam gaib, dan dijawab bisa oleh tersangka namun dengan syarat harus menebus dengan uang sebesar Rp7 juta,ucapnya

Walau harus membayar untuk perawatan kembaran anaknya di alam gaib, namun terduga pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan bunga dan keris dari alam gaib yang diberikan oleh anaknya, Janji tersebut kemudian ditepati oleh tersangka dengan memberikan keris dan bunga kantil berbahan kuningan kepada korban.

Tersangka lalu berpesan kepada korban agar benda pusaka tersebut dijaga karena nanti bisa dijual kembali ke alam gaib dengan harga Rp5 miliar namun tahap awal hanya bisa dicairkan sebesar Rp700 juta dulu dengan syarat korban harus mengeluarkan zakat orang sebelah sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA :  Waspada!! Hingga Bulan Oktober 2023, Kasus Penderita Demam Berdarah Dengue Dilaporkan Mencapai 241 Kasus

Terduga pelaku yang tertarik dengan iming-iming tersangka tersebut tanpa berpikir panjang kembali memberikan uang sesuai jumlah yang diminta terduga.

Sayangnya kali ini terduga mulai tidak menepati janji dengan alasan uang dari alam gaib yang dijanjikan tersebut belum bisa di cairkan. Bahkan tersangka meminta lagi uang kepada korban dan beralasan untuk memenuhi syarat pencairan uang itu.

“Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka dan memberikan uang secara bertahap baik tunai maupun transfer hingga mencapai Rp60 juta. Tapi uang dari alam gaib yang dijanjikan tersangka tetap tidak ada kejelasannya, bahkan tersangka kembali meminta hewan kurban sapi yang telah diuangkan,” tutur Kapolsek.

Kali ini korban baru sadar bahwa dirinya telah ditipu, karena itu korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Dusun Timur yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti penipuan berupa 1 lembar kain kuning, 1 lembar kain hitam, 1 lembar kain motif batik, 1 lembar kain putih, 1 buah kotak kayu, beras kuning, 1 bunga kantil berbahan kuningan, 1 buah keris bahan kuningan, 1 buah wadah plastik, 2 unit handphone, uang tunai Rp200 ribu dan bukti transfer. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.