Palangka Raya (Dayak News) – Tim Gabungan Penyidik Intel dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/02/2024) menggeledah gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya terkait adanya indikasi tindak pidana Korupsi.
Saat dikonfirmasi Awak media, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren mengatakan penggeledahan dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pascasarjana di Universitas Palangka Raya mulai tahun 2018 hingga tahun 2022.
“kita lakukan Pemeriksaan dan penggeledahan untuk mencari alat bukti oleh penyidik terkait adanya laporan masyarakat, Kasusnya terkait penyimpangan anggaran pascasarjana tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata Datman kepada awak media, Jumat (23/2/2024) usai pelaksanaan Sholat Jumat.
Dilanjutkan Datman, dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti kuat yakni berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai laporan dari masyarakat.
“dari Hasil penggeledahan yang kita lakukan di Gedung Pascasarjana, ditemukan dokumen terkait sesuai laporan masyarakat, dokumen yg ditemukan yakni laporan pertanggungjawaban LPJ anggaran pascasarjana,” jelasnya.
Hingga saat ini, dikatakan Datman, penyidik Kejari Palangka Raya masih terus menyelidiki kasus yang sudah terindikasi sebagai sebuah kasus Korupsi dan tim pun sudah bekerja lebih optimal meneliti berkas-berkas yang ditemukan.
“Ini penyidik sedang meneliti berkas-berkas atau dokumen yang sudah kita sita sebelumnya dari gedung kantor Pascasarjana. Doakan biar segera rampung.” tutupnya. (AJn)