Palangka Raya, 5/12/2020 (Dayak News). Setelah melaksanakan Rapat terpadu dengan berbagai pihak yaitu Pemerintah Kota Palangka Raya yang diwakilkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palangka Raya, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Para Dokter, Dinas Kesehatan dan Tim Satgas telah disepakati beberapa point penting dalam Masyarakat yang beragama nasrani melaksanakan ibadah Natal tahun 2020.
Dari hasil Kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak melarang dilaksanakannya Ibadah Natal namun Dalam ibadah Natal dimasa pandemi ini penyelenggara diharapkan melaksanakan natal dengan sederhana dan tidak berlebihan sesuai dengan isntruksi yang dikeluarkan menteri agama nomor 23 tahun 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani juga menjelaskan bahwa Kegiatan Ibadah Natal Umum, Jemaat ataupun Gereja hanya diperbolehkan digedung gereja, dan ibadah Natal Keluarga, Paguyuban, kerukunan dan lainnya tidak direkomendasikan untuk dilaksanakan secara tatap muka dan dianjurkan untuk melaksanakannya secara Daring.
“Kita tim satgas akan memfokuskan untuk pelaksanaan natal pada tanggal 24, 25, dan 26 desember 2020 serta ibadah tutup tahun tanggal 31 desember 2020 dan ibadah tahun baru tanggal 01 Januari 2021 dan ibadah pada hari mimggu.” Ungkap Emi.
Selain itu, ditambahkan Emi untuk ibadah Gereja Kharismatik yang tidak menyesuaikan tanggal dan hari yang sudah ditentukan, dimohon untuk bersurat ke satgas agar bisa dilakukan pemantauan.
Sementara itu disinggung tentang teknis dari Ibadah Natal sendiri, dijelaskan Emi yang pertama harus adanya pembatasan atau jumlah jemaat yang hadir harus dikurangi dari kapasitas tampung gereja dan tidak melebihi 50% dari jumlah jemaat yang biasa hadir sebelum terjadinya Pandemi, mengurangi ataupun mempersingkat waktu ibadah maksimal diizinkan hanya 90 menit, serta menyampaikan surat kegiatan digereja 7 hari sebelum acara dilaksanakan.
Dilanjutkan Emi, setelah semuanya terlaksana dengan baik dan disampaikan ke Satgas, Tim Satgas akan memberikan edukasi kepada pihak gereja untuk melaksanakan Penerapan Protokol Kesehatan disaat acara, seperti Pengurus gereja bisa mempersiapkan Petugas Khusus untuk menerapkan Prokes, membuka Fasilitas udara seperti ventilasi dan Jendela Kaca, pihak gereja juga diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan yang dialiri air beserta sabun cuci tangan, wajib membuat area tetap dibawah pengawasan petugas gereja yang menangani khusus prokes seperti pemasangan tanda jaga jarak dan mengatur warga jemaat yang akan masuk ke ruang gedung gereja.
“Semuanya sudah kita atur di surat Edaran nomor 368/1460/BPBD/COVID-19/XII/2020 dan akan kita kirimkan kepada seluruh pengurus gereja yang ada dikota Palangka Raya, dan surat Edaran ini wajib dilaksanakan dan dijalankan agar tidak ada lagi klaster baru pada perayaan ibadah natal tahun 2020 ini,” ungkap Emi Abriyani. (AJn/Den)