Palangka Raya (Dayak News) – Seorang oknum anggota Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut berinisial R kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropram Polda Kalimantan Tengah usai mencuatnya informasi terkait dugaan pungutan liar yang telah dilakukannya.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji pun menyampaikan, bahwa personel tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropram.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang dibackup oleh Bidang Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” jelas Kombes Pol Erlan Munaji.
Menurut Erlan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Secara singkat, Perwira Polisi dengan tiga melati emas di pundaknya pun mengungkapkan bahwa Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya bagi oknum anggota polisi tersebut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegasnya secara singkat. (Ist/AJn)