Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban, Polsek Murung, Polres Murung Raya Polda Kateng, Aipda Risha Arif Yusuf melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga binaan, Selasa (5/4/2022) pukul 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli dan tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan,” jelas Aipda Yusuf.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, agar masyarakat dapat menjaga kesehatan, selalu menjaga tali silaturahmi antar sesama, ikuti kebijakan pemerintah dalam mencegah virus corona, dengan kiat 5M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interaksi. (Eza)