Aipda Yusuf Sosialisasi Saber Pungli Melalui Aplikasi

oleh -
Aipda Yusuf Sosialisasi Saber Pungli Melalui Aplikasi 1

Polres Murung Raya – Mengantisipasi pungutan liar dimasyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng, melalui Aplikasi Aipda Yusuf mensosialisasi Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warganya didesa Muara Bumban, Kamis (17/3/2022) siang.

Pada kesempatan ini, Aipda Yusuf mengajak masyarakat untuk mendownload Aplikasi Saber Pungli, apabila ada kegiatan pungli (Pungutan liar) dan jika ditemukan pungli harap segera lapor melewati Aplikasi tersebut atau langsung melaporkan kepada pihak berwajib.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktek pungutan liar.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanah Murung Iptu Widodo, S.H menjelaskan, diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum.

Dengan di sampaikanya sosialisasi tersebut “Masyarakat sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktek pungli,” tambahnya.

“Sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik,” ujar Iptu Widodo. (Eza)

BACA JUGA :  UKL Bravo Laksanakan Giat Ops Yustisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.