Polres Kapuas –Anggota Polsek Kapuas Murung melaksanakan Patroli di wilayah Kel.Palingkau lama Kec. Kapuas Murung, Kab.Kapuas, Prov.Kalteng, Rabu (1/6/2022) pukul 11.00 WIB.
Anggota selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (illegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.
Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M., menyampaikan tujuan dari Imbauan Imbauan Stop illegal Mining di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak main- main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polsek Kapuas Murung,” ungkap Kapolsek. (Sun)