Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak, Aiptu Muhammad Ismail dan Aipda Dwi.S Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan Patroli di wilayah Kec. Pulau petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (22/3/2022) Siang.
Anggota selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.
Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,S.I.K., melalui Kapolsek Pulau Petak AKP Kasil B. Kawintana menyampaikan tujuan dari Imbauan Stop ilegal Mining di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Kami tidak main- main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polsek Pulau Petak,” ungkap Kapolsek.(Cun)