Bripka Leo Sosialisasi Pungli Pada Warga Desa Penyang

oleh -
Bripka Leo Sosialisasi Pungli Pada Warga Desa Penyang 1

Polres Murung Raya – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polsek Murung Polres Murung Raya, Bripka Leo memberikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Penyang, Senin (31/1/2022) pukul 09.00 Wib.

Bripka Leo mengatakan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oleh oknum petugas.

Untuk itu, Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli.

“Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga,” ujar Bripka Leo.

Lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.

“Mengenai pentingnya mencegah pungli masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya serta muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut yang biasa ditemui dalam keseharian,” katanya.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” tutupnya. (Eza)

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kapuas Hulu Bagikan Masker Gratis dan Berikan Imbauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.