Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan

oleh -
Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan 1

Kotim (05/02/2022) – Kanit Sipropam Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan bermotor

Dalam rangka mencegah terjadinya Kecelakaan di jalan raya Kanit Sipropam memberikan himbauan kepada warga agar mengendarai kendaraan dalam keadaan sehat walafiat jangan meminum minuman keras

Dalam kesempatan tersebut Kanit Sipropam meminta kepada warga agar menjaga keselamatan dalam mengendarai kendaraan jangan mengebut ditempat orang banyak

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan agar menghindari terjadinya Kecelakaan, ujarnya. ( Hanaut 01)

BACA JUGA :  Sat Lantas Terus Sosialisasikan larangan kendaraan kapasitas (Odol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.