Kotim (26/10/2021) – Petugas gabungan dari Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Koramil 1015/12 Parenggean dan Kecamatan Parenggean terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, yang kali ini dilaksanakan di jalan kalikasa Bundaran Tugu dan Toko – toko yang berada di Seputaran Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono, S. H. mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, serta Perda Kabupaten Kotim No.03 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan perorangan tidak patuh Prokes maka dilakukan peneguran secara humanis dan diberikan Masker, disosialisasikan jika mengulangi akan diberikan teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp.75.000,- “ jelasnya
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Petugas dari Kecamatan dan diberikan masker dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19”, tegasnya. (Supri-Prgn)