PELAYANAN DI SPKT LAPORAN KEHILANGAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT WILHUKUM POLSEK KOTA BESI.

oleh -

Kotim — Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK II Polsek Kota besi  Aipda Nur Cahyono buatkan masyarakat kec.kota besi surat keterangan kehilangan barang atau surat surat penting.

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Kota besi Polres Kotim.

” Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Aipda Nur Cahyono Selaku Ka SPK II Polsek Kota besi.

Kapolsek Kota besi  AKP Kusean Afandi, S.H. menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPKT) Polsek Kota besi ” ungkapnya adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.

BACA JUGA :  Perketat Keamanan Tempat Ibadah, Kapolda Kalteng bersama Forkopimda Sambangi Gereja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.