KOTIM – Tim Patroli Sat Samapta Polres Kotim jajaran Polda Kalteng lakukan pengecekan dan kontrol di kediaman Pak Usnan, seorang penjual hewan sapi di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (18/05/2022).
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung Budi Santoso, S.H., M.M. menyampaikan kepada penjual hewan sapi untuk tidak mengirim sapi dari pulau Jawa/Madura terkait imbauan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 303/DTPHP/2022, tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penjual hewan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar seluruh kegiatan jual beli bisa berjalan dengan aman dan nyaman” Jelas Kasat Samapta. (Rny-Smpta)