Personel Polsek Kapuas Tengah Sosialisasi Stop Penambang Liar Melalui Spanduk

oleh -
Personel Polsek Kapuas Tengah Sosialisasi Stop Penambang Liar Melalui Spanduk 1

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan imbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat di Desa Pujon Rt.06 Kec. Kapuas Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (21/10/2021) Siang.

Bripka Khairullah Saudi,S.H. dan Bripka Candra Riawan, S.H. saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.”

Dalam Kegiatan tersebut anggota Polsek Kapuas Tengah memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap anggota. (Cun)

BACA JUGA :  Dalam Menghadapi Penanganan Pencegahan Covid-19, Polsek Kapuas Hulu Sambangi Dan Sosialisasi Langsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.