Kotim (12/03/2022)- Tim Gabungan Polsek Cempaga Hulu dan Sat Reskrim Polres Kotim Polda Kalteng telah berhasil ungkap kasus Pembunuhan yang terjadi di Jl. Poros Tumbang Koling – PT. HSL Desa Tumbang Koling, Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, Rabu(09/03)
Adapun kronologis ungkap kasus pembunuhan tersebut, di awali dengan Laporan msyarakat tentang penemuan mayat. Dimana Pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira jam 07.00 WIB telah ditemukan Mayat di jalan Poros Desa Tumbang Koling – PT. Hutan Sawit Lestari Desa Tumbang Koling Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim informasi diperoleh dari laporan Kades Tumbang Koling Kemudian anggota Polsek menuju ke Tempat Kejadian dengan jarak tempuh 2,5 Jam. Korban An H.HADI SUMARNO WARISMAN, Tmpt/ Tgl lahir :Cilacap, 30 -12-1969 Jenis kelamin : Laki-Laki Agama : Islam Suku/Bangsa : Jawa / Indonesia, Pekerjaan : Petani/Buruh Alamat sekarang : di Pondok Kebun milik Sdr. SUTRISNO Ds. Tumbang Koling Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng di temukan dalam keadaan Telungkup di Jalan Poros Desa Tumbang Koling – PT. HSL sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Kotim segera membentuk tim khusus untuk menangani kejadian tersebut, sebagaimana petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng. Setelah melakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, tim khusus menyimpulkan bahwa dugaan pelaku pembunuhan mengarah kepada Sdr TJR, Akhirnya pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar jam 08.00 WIB, tim khusus yang terdiri dari Resmob Polres Kotim dan unit reskrim Polsek Cempaga Hulu melakukan Pencarian Sdr. TJR dan diamankan saat di pinggir jalan di depan pondok temannya yang bernama Toni Gunawan di Jln. Poros Tumbang Koling – PT. HSL Desa Tumbang Koling Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Cempaga Hulu untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K., M.M mengatakan Modus Pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati dan emosi karena Korban belum membayar upah Proning hasil kerja Pelaku sehingga Pelaku merasa dirugikan dan tersinggung pada saat ditagih, Korban bilang kerjaan mu tidak beres sehingga Pelaku melakukan perbuatan tersebut, dan pada pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP, Jelas Kapolres Kotim(Hums-Spt)