KOTIM (27/02/2022)– Dengan harapan mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi, Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, lakukan sosialisasi Saber pungli kepada Karyawan Pelindo di Pelabuhan Sampit berlokasi di Jalan Usman harun Kel. MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.
Selain melaksanakan kegiatan rutin untuk mejaga Kamtibmas yang kondusif, personil Polsek KP. Mentaya yang di laksanakan oleh Kanit Binmas Aipda Rudy Setiawan bersama dengan Ka SPK Aipda Henri dan Brigpol Dody NW melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terhadap karyawan PT. Pelindo pelabuhan Sampit dengan harapan agar pelayanan publik di pelabuhan dapat bertambah lebih baik lagi di mata Masyarakat.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPTU Sriyono, S.H menjelaskan “ bahwa sosialisasi saber pungli ini adalah untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang baik terkait pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kemudian bahwa dalam mencegah tindak pidana pungutan liar ini maka perlu memberikan materi sosialisasi Saber Pungli untuk mencegah terjadinya segala bentuk Pungutan liar dalam pelayanan publik kepada masyarakat di perkantoran”.
“Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut dan dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan karyawan PT. Pelindo Pelabuhan Sampit mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.