Kotim (17/10/2021) – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng kembali gencar melaksanakan Pemasangan Spanduk Himbauan tentang Cegah Anak Mengendarai Motor ( Camot ) di wilayah Hukum Polres Kotim.
Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Ipda Subronto, S.H. bersama personil nya, dilakukan pada ruas jalan kawasan Sekolah SLTP yang ada dalam kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, S.H.,S E mengatakan kegiatan Pemasangan Spanduk Himbauan ini bertujuan mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas terhadap anak dibawah umur ( Camot ) di wilayah Hukum Polres Kotim, ” jelasnya.
Dengan pemasangan spanduk himbauan tersebut diharapkan menumbuhkan kesadaran Para Orang tua untuk bersama sama mencegah anak anak di bawah umur berkendara, Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak anak kesekolah.
Pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pada Pasal 281 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
” Kecelakaan lalu lintas tidak memandang usia dan jenis kelamin, bahkan anak-anak lebih rentan menjadi korban karena secara mental dan emosional belum cukup untuk bisa menguasai laju kendaraan yang bisa dipacu dengan kecepatan tinggi ,″ jelas Kasat. (RSN/Lts)