Polres Kapuas – Polsek Selat, Polres Kapuas, Polda Kalteng Melaksanakan sambang Tokoh serta Sosialisasi Sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kec.Selat , Kab.Kapuas Prov.Kalteng. Senin (30/5/2022) Pukul. 09.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan menjalin silaturahmi terhadap tokoh masyarakat Kab.Kapuas serta dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di wilkum Polsek Selat juga tidak lupa mensosialisasikan pencehagahan Karhutla.
”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan setiap hari. Anggota Polsek Selat menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,”ucap Kapolsek Selat Kompol Permadi, S.E., S.I.K.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Anggota Polsek Selat juga memberitahukan ancaman pidana bagi yang sengaja merencanakan hutan dan lahan.
Ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan seperti yang dimaksud dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan.
Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Selat,” terang Kapolsek. (Sun)