Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar terus digencarkan Polsek Sungai Sampit

oleh -
Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar terus digencarkan Polsek Sungai Sampit 1

Kotim – Polsek Sungai Sampit Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng terus melakukan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat di Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Kamis (02/06/2022) siang.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Sungai Sampit dalam kegiatan sambangnya tersebut memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat di Desa Bagendang Hulu untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dan menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku karhutla.

Salah satu warga pemilik kebun di Desa Bagendang Hulu Bpk. Tulus saat berada dilokasi menyatakan mendukung Polri dalam mensosialisasikan larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, “Kami selaku warga masyarakat sangat berterimakasih kepada Polri yang dengan gigih terus mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh warga dengan terciptanya lingkungan yang lebih bersih” terangnya.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, SH membenarkan sosialisasi Karhutla adalah bagian dari kegiatan rutin Polsek Sungai Sampit yang mana anggota Polsek turun langsung ke lapangan untuk mengimbau warga untuk jauhi Karhutla.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek juga berharap agar warga dapat meneruskan informasi tersebut menyebar dan menciptakan masyarakat yang taat hukum serta paham bahwa membakar hutan dan lahan tersebut juga dapat menyebabkan terganggunya kesehatan pernapasan.(sei-spt)

BACA JUGA :  Ops Keselamatan Telabang 2022, Polres Kotim Laksanakan Vaksinasi Super Presisi Go To School.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.