Tim Gabungan Berhasil Bekuk Bandar Sabu Komplek Jalan Sarpatim

oleh -

Kotim (03/11/2021) – Tim Gabungan Satreserse Narkoba dan Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, berhasil membekuk pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu inisial DR alias DESTA (31 Tahun) saat berada dirumahnya yang beralamat Jalan Sarpatim Km 27 Rt 13 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada kegiatan pengungkapan berhasil diamankan Pelaku inisial DR alias DESTA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 Paket dengan berat kotor 12,97 Gram, yang disembunyikan dalam 2 buah Tas miliknya, beserta barang bukti lain berupa 2 buah timbangan digital, 1 Pack Plastik Klip kecil, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 80.000 serta seperangkat alat untuk mengkonsumsi narkotika sabu. Senin (01/11) 07.30 Wib

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah,S.H, M.H berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial DR alias DESTA berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumahnya pada alamat TKP tersebut diatas.

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Hasilnya dilantai kamarnya petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik kecil sabu ditemukan didalam tas warna hitam dan 8 bungkus plastik kecil sabu lainnya ditemukan Petugas Kepolisian didalam tas warna merah muda, bersama dengan 2 buah timbangan digital, 1 pak plastic klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik, uang tunai Rp. 80.000,- dan 1 buah Handphone Merk LEIOA, kesemuanya diakui milik Pelaku yang akhirnya digiring ke Polres Kotim beserta barang bukti.

BACA JUGA :  Percepat Akselerasi Vaksinasi, Polda Kalteng Siapkan 200 Dosis Di Kelurahan Langkai

Atas perbuatan Pelaku inisial DR alias DESTA, diduga telah diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.