Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Pada tahun 2021, Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalami penurunan. Tercatat, ada 26 kasus narkoba di tahun 2021 ini, atau turun 7 kasus jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu, yang mencapai 33 kasus.
”Tindak pidana narkoba mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 21 persen,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K., dalam press rilis akhir tahun 2021, Rabu (29/12/2021).
Dari 26 kasus narkoba tadi, lanjut dia, ada 31 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 24 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka mayoritas berprofesi sebagai pekerja swasta/wiraswasta dan ibu rumah tangga.
”Dari 31 tersangka itu, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 167,88 gram dan obat daftar G 363 butir,” tuturnya.
Dia mengatakan, tren penurunan tindak pidana narkoba merupakan kabar yang menggembirakan. Diharapkan, itu merupakan kesadaran dari masyarakat yang tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
”Namun demikian, harus diakui penyalahgunaan narkoba masih banyak, namun belum bisa kami ungkap. Tentu akan itu menjadi prioritas kami kedepan, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, untuk menurunkan kasus tindak pidana narkoba, dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas gencar untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan secara masif, serta membuat kampung tangguh narkoba.
”Dalam memberantas narkoba, Polri tidak dapat bekerja sendiri, tetapi juga perlu peran aktif dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh agama,” pungkasnya. (Krh38)