Polres Gunung Mas – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Gunung Mas (polres gumas) Polda kalteng dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) rutin laksanakan sosialisasi,gumas,kalteng, Rabu (15/6/2022) siang.
Kegiatan tersebut dimpin langsung oleh Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (kasat binmas) AKP Dede Setiyadi, beserta empat personel sat binmas bertempat di kelurahan kuala kurun dan kelurahan tampang tumbang anjir kabupaten gumas dengan sasaran warga yang tinggal di pemukiman rawan terjadinya kebakaran hutan atau lahan.
Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut personel sat binmas menyampaikan tentang aturan dan perundang-undangan yang mengatur terkait larangan membakar hutan maupun membuka lahan dengan cara membakar, dapat dihukum pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maupun sangsi denda, disisi lain dapat berdampak terjadinya polusi udara yang membahayakan bagi Kesehatan.
Disamping itu personel sat binmas juga mensosialisasikan terkait protokol Kesehatan (prokes), meskipun pemerintah telah memberi kelonggaran terhadap penggunaan masker di tempat umum akan tetapi tetap disarankan menggunakan masker apabila didalam tempat tertutup maupun di kerumunan, yang berguna mencegah penularan virus covid-19 maupun virus lainnya, tandas dede. (sp)