Giat Sosialisasi Karhutla Polsek Kapuas Timur

oleh -
Giat Sosialisasi Karhutla Polsek Kapuas Timur 1

Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Hadi J bersama Aiptu Tri .P. melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla.

Patroli karhutla dilaksanakan di Beberapa Desa Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (22/11/2021) pukul 09.15 WIB.

Anggota mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.

Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.

Lebih lanjut mereka menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap anggota.

Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (MA)

BACA JUGA :  Agar Pelaksanaan Sholat Berjalan Dengan Khidmat Anggota Polsek Kapuas Tengah Amankan Pelaksanaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.