Polsek Pulau Petak Selalu Mengantisipasi Karhutla Dengan Sosialisisasi

oleh -
Polsek Pulau Petak Selalu Mengantisipasi Karhutla Dengan Sosialisisasi 1

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng mensosialisasikan Larangan Karhutla kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Pulau Petak Kec. Pulau Petak Kab.Kapuas, Prov.Kalteng.

Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto menjelaskan anggotanya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Rabu,(25/5/2022) Siang.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek Pulau Petak mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Imbauan bertujuan agat warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelas Kapolsek. (Sun)

BACA JUGA :  Tertangkap Tangan Miliki Sabu, 2 Orang Pria Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.