Sosialisasikan Imbauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga, Ini Yang di Sampaikan Kapolsek Kapuas Murung

oleh -
Sosialisasikan Imbauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga, Ini Yang di Sampaikan Kapolsek Kapuas Murung 1

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (23/3/2022) pagi.

Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media spanduk imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Murung akan selalu mengimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tutup Kapolsek. (wen)

BACA JUGA :  Polsek Timpah, Cek Harga Minyak Goreng di Toko-Toko di Wilkumnnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.