Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Berikan Edukasi Kepada Warga Masyarakat Terkait Larangan Karhutla

oleh -

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka melaksanakan sambang di desa binaannya untuk menyampaikan edukasi kepada warga desa binaannya terkait larangan Karhutla, Sabtu (23/04/2022) pagi.

Brigpol Putu untuk memyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku IPDA Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19 Ini Yang Dilakukan Personel Polsek Banama Tingang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.