Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam proses penerbitan SIM, setiap peserta uji SIM wajib mendapatkan bimbingan dari petugas untuk mendapatkan kemampuan dan ketrampilan mengendarai kendaraan.Seperti yang dilakukan oleh petugas Satuan Pelaksana SIM (Satpas) Seruyan, BRIPKA Sandi, Rabu (13/10/2021).
“Materi yang dicontohkan menyangkut berbagai macam untuk sim C,uji pengereman,zigzak,pengereman reaksi,angka delapan dan U turn mekanisme penerbitan SIM agar masyarakat paham dalam impelentasinya di lapangan,” ujar Bripka Sandi
Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadon, S.H. menambahkan,uji praktek adalah salah satu mekanisme dari sat lantas Seruyan dalam menekan angka kecelakaan.juga bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta uji SIM agar keselamatan menjadi kebutuhan dalam berlalulintas.
“Jadi peserta uji SIM itu tidak hanya datang untuk membuat SIM sebagai legalitas dalam berkendara. Tapi juga memahami dan menyadari kewajiban mereka dalam bekendara dan berlalulintas, sangatlah rugi kalau tidak uji praktek, karena materi yang di contohkan ada dalam uji Praktek sim,”ujar pemohon SIM (PR/Den)