ANGGOTA POLSEK DANAU SEMBULUH TERUS SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT

oleh -

Kuala Pembuang (Dayak News) – Polsek Danau Sembuluh, Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Danau Sembuluh Patroli dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla kepada Warga Masyarakat Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh Kab. Seruyan, Prop. Kalteng, Senin (01/11/2021).

Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto, S.I.P., menerangkan bahwa Anggota Polsek Danau Sembuluh rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang IPDA Dwi.

“Melalui media Selebaran Maklumat Kapolda Kalteng, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar”. Tegas Ipda Dwi. (PR/Den)

BACA JUGA :  PATROLI PERTOKOAN CEGAH 3C POLSEK SERUYAN TENGAH POSPOL BATU AGUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.