ANGGOTA SAT INTELKAM POLRES SERUYAN LAKUKAN PELAYANAN PEMBUATAN SKCK

oleh -
ANGGOTA SAT INTELKAM POLRES SERUYAN LAKUKAN PELAYANAN PEMBUATAN SKCK 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Satuan Intelkam Polres Seruyan melaksanakan Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat yang akan melamar pekerjaan Di Gedung SPKT Wicaksana Laghawa Polres Seruyan. Senin, (14/08/2023)

Kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULOW, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU FAHRONI, berupaya meningkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat.

Untuk keperluan atau pembuatan SKCK, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka untuk tarif biaya PNBP penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017 dan tidak ada pungutan selain itu .

Sedangkan persyaratan bagi pemohon SKCK diantaranya :

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
  3. Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
  4. Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan Background warna merah .
  5. Mengisi blangko pertanyaan dan karti TIK yang telah disiapkan oleh petugas sebagai identifikasi pemohon SKCK.

(PR/Den)

BACA JUGA :  TAK KENAL HARI LIBUR, ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SERUYAN LAKSANAKAN PENGECEKAN BAHAN PANGAN DI BEBERAPA PASAR KOTA KUALA PEMBUANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.