CEGAH PRAKTEK PUNGLI, PERSONIL POLSEK HANAU SOSIALISASIKAN PERPRES 87 TAHUN 2016 TTG SABER PUNGLI

oleh -
CEGAH PRAKTEK PUNGLI, PERSONIL POLSEK HANAU SOSIALISASIKAN PERPRES 87 TAHUN 2016 TTG SABER PUNGLI 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di wilayah Kecamatan Hanau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Personil Polsek Hanau, Polres Seruyan Polda Kalteng, Brigpol Botse memberikan Sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat Desa Pembuang Hulu, Rabu (17/11/2021).

Sosialisasi kali ini di tujukan kepada warga masyarakat agar masyarakat memahami bahwa pungutan yang di lakukan oleh oknum di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat di kenakan saksi pidana.

Dengan adanya sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan yang tidak sesuai aturan di bidang pelayanan masyarakat, yang di lakukan oleh penyelenggara pelayanan.

Kapolsek Hanau Ipda Ihsan Tio Bsir, S. Tr. K., menyampaikan, kegiatan ini dilakukan adalah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, dengan adanya masyarakat memahami bahwa praktek pungli adalah di larang, masyarakat dapat menolaknya ataupun dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan instansi pemerintah semakin memiliki kesadaran untuk menghilangkan budaya pungli,” tutup Kapolsek. (PR/Den)

BACA JUGA :  Personel Polsek Hanau Patroli Dialogis agar Terciptanya Keamanan dan Ketertiban di Wilkum Polsek Hanau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.