Kuala Pembuang (Dayak News) – Satuan Lantas Polres Seruyan yang bertugas di kantor Samsat Kab. Seruyan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke kantor samsat dan melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi kendaraan. Kamis (10/2/2022).
Salah satu kewajiban sebagai pengguna kendaraan bermotor adalah pembayaran pajak dan registrasi perpanjangan STNK dan TNKB yang sudah habis masa berlakunya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas polres seruyan mengatakan ” di samping memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas pelayanan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19,karena keselamatan dan kesehatan masyarakat yang paling di utamakan.” Ungkapnya.
Tentu dengan pelayanan prima dan humanis kami harapkan masyarakat kab. Seruyan mendapatkan pelayanan yang cepat dan transparan, tambahnya. (PR/Den)