Guna Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sat Samapta Polres Seruyan Berikan Sosialisasi

oleh -
Guna Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sat Samapta Polres Seruyan Berikan Sosialisasi 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Anggota Sat Samapta, Polres Seruyan Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kegiatan Sosialisasi TPPO yang dilaksanakan Bripka Rony Setiawan bersama Bripka Edi Susanto di adakan di sekitar pasar Saik. Jumat (25/08/2023) pukul 16.30 Wib.

Kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas oknum penyalur Tenaga kerja (Sponsor) secara ilegal terutama ke negara Timur tengah ,” Ucap Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. M.H melalui Kasat Samapta Iptu Miftah Khoiri Muti, S.sos.

Dikatakan Kasat, dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mencegah dan mengantisipasi tentang TPPO

“Kami berharap Sosialisasi yang diberikan anggota Samapta, masyarakat dapat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pelaku Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu masyarakat agar dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum pelaku TPPO”, Tutup Kasat.(PR/Den)

BACA JUGA :  Polres Seruyan Lakukan Pengecekan Alat Pengolahan Pakan Ikan di Sentra IKM Perikanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.