KAPOLRES SERUYAN MEMBERIKAN REWARD KEPADA PERSONEL YANG AKAN MUTASI KE POLDA JATENG

oleh -
KAPOLRES SERUYAN MEMBERIKAN REWARD KEPADA PERSONEL YANG AKAN MUTASI KE POLDA JATENG 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Pagi ini di teras halaman Mapolres Seruyan jalan Ahmad Yani Kota Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, setelah pelaksanaan apel pagi Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. memberian reward kepada Brigadir Taufik Hidayat Junianto, yang akan mutasi ke Polda Jateng. Selasa (11/01/2022)

Pemberian reward kepada Brigadir Taufik Hidayat Junianto karena telah berprestasi dan berdedikasi dlm pembangunan ZI (Zona Integritas) dlm meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan berperan aktif dlm penginputan SMK dan LHKPN anggota Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa, “pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi itu wajib karena dedikasi dan kinerja personel Polres Seruyan yang telah diberikan kepada kesatuan.
Pemberian reward merupakan salah satu bentuk ucapan terimakasih dari pimpinan kepada personel polres Seruyan berkat dedikasi, prestasi dan kinerja yang diberikan kepada kesatuan, serta mendorong semua personel untuk melaksanakan inovasi inovasi.

Bayu menambahkan “Tunjukan saat sudah di tempat dinas yang baru, bahwa kita yang pernah tugas di Polres Seruyan selalu Bersatu dan mampu berprestasi. Tingkatkan terus dedikasi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas. Dan tingkatkan prestasi sehingga kita bisa menjadi kebanggaan institusi dan kebanggaan keluarga kita.

Saya mengucapkan selamat jalan sampaikan salam saya kepada rekan-rekan yang ada di Polda Jawa Tengah. Dan niatkan, kita hijrah ketempat tugas yang baru untuk menjadi orang yang lebih baik lagi. Saya doakan agar personil yang berpindah tugas ini selalu dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah SWT” pungkasnya. Dan kegiatan pemberian reward dan pelepasan personel tersebut di tutup dengan foto bersama. (PR/Den)

BACA JUGA :  POLSEK SERUYAN HULU GIAT TERAPKAN PROKES DI DESA-DESA WILAYAH HUKUM SERHUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.