Kuala Pembuang (Dayak News) – Sat Lantas Polres Seruyan, Polda Kalteng menindak tegas para pengendara motor yang memakai knalpot brong. Petugas langsung meminta kepada pengendara mengganti knalpot motornya dengan yang standart atau sesuai ketentuan di kantor Satlantas, Rabu (16/3/2022).
”Kali ini kami melakukan penindakan pengunaan knalpot yang tidak standart atau tidak sesuai peruntukanya. Yaitu knalpot brong yang semakin marak di Kabupaten Seruyan,” ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Seruyan. Kendaraan berknalpot brong yang terjaring razia di Jl. Ais Nasution , langsung diamankan, berikut penggunanya juga ditilang. ”Barang bukti kami sita berupa ranmor (kendaraan bermotor) ditukar STNK, selanjutnya mereka tetap ikut sidang,” tegasnya.
Selain itu, para pemilik atau pengguna yang terjaring razia dipanggil dan diminta mencopot knalpot brong tersebut diganti sesuai standartnya. Penggantian ini dilakukan secara langsung di Mako Satlantas Polres Seruyan di Jalan Ahmad Yani. ”Mereka kita panggil, kita berikan pengarahan dan mengganti yang standart bawaan motor tersebut, untuk yang (knalpot) brong kami sita.” tegasnya. Sementara seorang pelanggar yang tidak mau di sebut namanya , mengakui menggunakan knalpot brong dengan alasan hanya untuk variasi. Knalpot yang dibelinya hingga mencapai ratusan ribu rupiah tersebut baru dipasang kurang lebih sekitar dua minggu, “Ya pengen saja biar kelihatan keren seperti anak muda kebanyakan, “ucapnya.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. Melalui Kasat Lantas IPTU Moch. Romadhon, S.H. mengatakan, “Knalpot brong selain tidak sesuai aturan suaranya sangat mengganggu masyarakat, bahkan tidak sedikit warga masyarakat yang mengadu ke kami baik lewat medsos maupun langsung tentang ketidaknyamanya terhadap knalpot brong.”, jelas Kasat Lantas.
Menanggapi hal tersebut anggota Satlantas Polres Banyumas dilapangan gencar menindak terhadap penggunaan knalpot brong dan pengendara langsung diperintahkan untuk mengganti dengan yang standar. (PR/Den)